Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk
menjelaskan pandangan seseorang tentang ragam kehidupan di dunia, ataupun
kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap adanya
keragaman, dan berbagai macam budaya (multikultural) yang ada dalam kehidupan
masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem, budaya, kebiasaan, dan politik yang
mereka anut. Menurut Nasikin masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat
bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara setruktur memiliki
sub-subkebudayaan yang bersifat deverseyang ditandai oleh kurang berkembangnya
sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan juga sistem
nilai dari satu-kesatuan sosial, serta seringnya muncul konflik-konflik sosial.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat
dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas.
Multikulturalisme
bertentangan dengan monokulturalisme dan asimilasi yang telah menjadi norma
dalam paradigma negara-bangsa (nation-state) sejak awal abad ke-19.
Monokulturalisme menghendaki adanya kesatuan budaya secara normatif (istilah
'monokultural' juga dapat digunakan untuk menggambarkan homogenitas yang belum
terwujud (pre-existing homogeneity). Sementara itu, asimilasi adalah timbulnya
keinginan untuk bersatu antara dua atau lebih kebudayaan yang berbeda dengan
cara mengurangi perbedaan-perbedaan sehingga tercipta sebuah kebudayaan baru.
Sumber :
-
http://mohkusnarto.wordpress.com/masyarakat-multikulturalisme/